5 Warna Slip Surat Tilang dan Artinya

Jika anda sering bepergian dengan menggunakan kendaraan bermotor, pasti selalu was-was jika ditengah perjalanan ada razia yang dilakukan oleh aparat.

Jika surat-surat kendaraan anda lengkap dan kondisi mobil layak, tentunya anda tak perlu gelisah. Tahukah anda ada berapa warna surat atau slip tilang kendaraan bermotor?

Untuk anda ketahui bahwa terdapat 5 (lima) warna slip tilang yang berlaku, yaitu :
1. Merah,
2. Biru,
3. Hijau,
4. Kuning, dan
5. Putih.

BACA JUGA :
[display-posts tag=sim]

Lalu apa saja saja arti dan fungsi dari 5 (lima) warna surat atau slip tilang tersebut, berikut ini penjelasannya :

Merah

Surat atau slip tilang berwarna merah diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang menjadi terdakwa yang ingin menghadiri sidang;

Biru

Slip tilang warna biru diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang mengakui kesalahannya dan dikenakan denda dengan cara menitipkan/membayar di bank yang di tunjuk.

Hijau

Slip tilang warna hijau diberikan untuk pengadilan.

Kuning

Slip tilang warna kuning diberikan untuk anggota kepolisian.

Putih

Surat atau slip tilang berwarna putih diberikan untuk kejaksaan.

Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu :

1. Mengakui Kesalahan

Jika kita mengakui kesalahan atas pelanggaran lalu lintas yang telah kita lakukan, maka pelanggar lalu lintas akan di beri slip tilang warna biru dan diwajibkan untuk membayar denda maksimal (deposit denda) di bank BRI yang ditunjuk.

Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan bukti hasil sidang.

2. Mengikuti Sidang

Pelanggar lalu lintas akan diberi slip tilang berwarna merah. Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk.

Setelah proses sidang selesai, pelanggar lalu lintas bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita di kantor Satlantas dimana tempat atau lokasi di tilang.

Tips :
1. Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru.
2. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.
3. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).

Demikian semoga bermanfaat.@

Artikel Lainnya :
[display-posts offset=5]

No comments:

Post a Comment