CABUT PERKARA

Baru saja aku mengantarkan rekan untuk memenuhi panggilan aparat keamanan dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi korban.

Dalam proses pemeriksaan tersebut para terlapor dihadirkan, mereka diperiksa untuk dilakukan konfrontir.

selanjutnya, pihak terlapor mengajukan damai (cabut perkara), bentuk kepengecutan-pecundang. Dihadapan kami mereka sok bertingkah ramah, mungkin takut jika pelaporan kasus ini berlanjut.

Namun dalam hukum pidana kita, bahwa laporan yang telah diterima oleh aparat keamanan tidak dikenal dengan istilah cabut perkara, karena ini delik murni bukan delik aduan.

Jika proses damai (cabut perkara) ini benar-benar menjadi nyata, kita hanya bisa bertanya untuk apa kita memiliki aturan? Dalam aturan hukum kita bahwa proses penyidikan tindak pidana dapat dihentikan jika tidak terpenuhinya unsur-unsur yang dapat dijerat pidana yakni melalui SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Ngeri... meilhat proses penegakan hukum di negeri kita!!! Negeri ini rusak karena ulah oknum-oknum yang memperjual belikan aturan, mereka kehilangan idealisme, bahkan kita bisa sebut mereka sebagai penghianat. ya, penghianat karena mereka tidak patuh, taat, dan loyal terhadap aturan negara.