Cara Perpanjangan SIM

Sesuai Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, harus mengajukan Permohonan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan mengikuti ujian teori dan praktek

PENTING: Sehingga tidak ada lagi toleransi 1 tahun.

Sosialisasi Peraturan ini akan terus dilakukan sampai Peraturan di atas diberlakukan pada Bulan September 2013.

Nah bagi anda yang memiliki SIM dan masa berlakunya akan berakhir maka segeralah mengurus perpanjangan SIM anda sebelum masa berlakunya habis.

[display-posts tag=sim]

No comments:

Post a Comment