Biaya dan Tarif Pembuatan SIM, STNK, BPKB & Plat Nomor Kendaraan

Khusus bagi anda yang belum mengetahui, mungkin sering bertanya-tanya berapa sesungguhnya biaya atau tarif dalam pembuatan atau perpanjangan SIM? Berapa biaya atau tarif pembuatan STNK dan plat nomor kendaraan? Berapa biaya penerbitan BPKB?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut ini tarif resmi pembuatan SIM, STNK, BPKB dan Plat Nomor serta surat mutasi kendaraan keluar daerah :

I PENERBITAN SIM
A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator Per Ujian Rp 50.000

III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0

IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000

V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000

VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah Per Penerbitan Rp 75.000

BILA ANDA MENDAPATI HAL YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN TARIF SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS, SILAHKAN LAPORKAN PADA PROPAM ATAU PROVOST POLDA SETEMPAT YANG DITEMPATKAN SEBAGAI PENGAWAS DI SATPAS DAN ATAU SAMSAT.

[display-posts tag=sim]

[display-posts category=tips]

 

9 comments:

  1. murah y buat sim ny...tapi knp g lulus2 ya tiap ujian.....heraannnnn.....kalo ga uujian malah bs lulus.....

    ReplyDelete
  2. Kalo sesuai aturan sih murah.. Kalo gagal coba ikut ujian lagi aja..

    ReplyDelete
  3. Kemarin saya membuat sim di sim depok,u/ biaya bank dikenakan tarif 135rb tapi tdk ada kuitansiny,sy bingung kenapa membayar dibank tapi tidak ada bukti pembayarannya

    ReplyDelete
  4. Sim nya sim C ,prosesny perpanjangan

    ReplyDelete
  5. Sim nya sim C ,prosesny perpanjangan

    ReplyDelete
  6. Sy kemarin membuat SIM C hilang di SIM depok,sy membayar biaya diloket bank sebesar 135rb,tapi sy bingung kenapa tidak ada bukti pembayaranny

    ReplyDelete
  7. apa saja syarat bikin bpkb yang hilang, dan berapa biayanya?

    ReplyDelete
  8. sy mau bikin bpkb mtr hilang mtr jupiter mx 2006

    ReplyDelete
  9. Coba hubungi samsat di kota anda..

    ReplyDelete