Cara Membuat SIM Karena SIM Hilang

Sering kali kita mendengar orang-orang disekitar kita telah kehilangan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), padahal SIM tersebut masa berlakunya masih panjang. Biasanya SIM disimpan di dompet dan SIM tersebut hilang karena kecopetan atau dompet tempat menyimpan SIM terjatuh.

Jika anda atau orang disekitar anda mengalami hal tersebut diatas, maka berikut ini tips dan cara mengurus SIM yang hilang dan memperoleh kembali SIM tersebut :

Pertama, begitu anda menyadari bahwa SIM anda hilang, segeralah membuat Laporan Polisi ( LP ) di Polsek terdekat sesuai Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) hilangnya SIM tersebut.

Kedua, setelah anda mendapat resi LP, fotocopy LP tersebut rangkap 3 atau sesuai kebutuhan dan minta kepada petugas untuk diberi stempel legalisir. Legalisir LP tersebut dapat digunakan untuk mengurus KTP yang hilang, kartu ATM, kartu Kredit, termasuk menerbitkan SIM.

Ketiga, bawa fotocopy LP yang sudah dilegalisir ke Satpas (Satuan Penerbitan SIM) dimana SIM anda diterbitkan, masuklah ke bagian pendaftaran. Selanjutnya petugas di bagian pendaftaran akan meminta LP kehilangan, anda bayar, lalu tunggu antrian foto.

INGAT...!!! Selama SIM anda yang hilang masa berlakunya belum berakhir, maka membuat SIM baru karena kehilangan TIDAK PERLU IKUT UJIAN ULANG.@

[display-posts tag=sim]

[display-posts category=coretan]

1 comment:

  1. ini yang dicari
    solusi sim hilang sama dompetnya
    terima kasih infonya

    ReplyDelete