Cara dan Prosedur Mutasi SIM (Surat Ijin Mengemudi)

[tags mutasi SIM, cara mutasi SIM, prosedur mutasi SIM)

Banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai proses, cara dan prosedur dalam mengurus mutasi Surat Ijin Mengemudi ( SIM ).

Berikut ini penjelasan tentang tata cara mengurus mutasi SIM. Prosedur mengurus mutasi SIM yaitu dilakukan pada saat seorang pemegang SIM akan melakukan perpanjangan masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM dibuat.

Dalam mengurus mutasi ini yang perlu dipersiapkan yaitu :

- Membawa surat pengantar mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama

- Membawa KTP asli sesuai dengan tempat tinggal atau domisili baru

- Membawa SIM asli yang masih berlaku

- Membawa surat keterangan sehat dari dokter

- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi

Berkas-berkas tersebut diatas kemudian diserahkan ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru.

Jika anda bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan surat pengantar mutasi SIM?Berikut ini sekedar penjelasan mengenai cara memperoleh surat pengantar mutasi SIM :

Contoh jika anda akan melakukan mutasi SIM dari Bandung ke Subang maka prosedur yang harus ditempuh adalah :

Datang ke Satpas Polresta Bandung, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran mutasi SIM bahwa SIM anda akan dipindahkan ke Satpas Polres Subang dengan menunjukan SIM Bandung atau SIM yang akan dipindahkan dan KTP Subang. Setelah itu anda akan diberikan surat pengantar atau keterangan mutasi SIM.

Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Bandung, selanjutnya anda menuju ke Satpas Polres Subang untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.@

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

[display-posts tag=sim]

1 comment:

  1. sim saya masih berlaku 2minggu lagi, apa sudah bisa dimutasi?

    ReplyDelete