Menggunakan Lampu Sirene dan Lampu Isyarat pada Kendaraan Mobil dan Motor

Sering kali ketika kita sedang berada dijalanan menjumpai beberapa kendaraan pribadi, truk trailer, dan kendaraan patroli aparat menyalakan lampu stobo, lampu rotator, dan membunyikan sirene. Lampu isyarat ada yang berwarna merah, biru dan kuning. Penggunaannya pun tak asal pasang saja karena penggunaan atau pemasangan lampu tersebut dengan warna tertentu memiliki arti siapa yang berhak menggunakannya.

Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan lampu sirene tersebut diatas, diatur dalam peraturan perundangan karena tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu tersebut.

Pemasangan sirene, lampu stobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nah, kendaraan bermotor seperti apa yang diperbolehkan dan berhak memasang lampu stobo dan lampu rotator serta pengunaan sirene, berikut ulasannya :

Baca Juga :
[display-posts tag=sim]

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan demikian jelas sudah, bahwa mereka yang tidak berhak memasang lampu isyarat dan sirene di kendaraannya merupakan bentuk pelanggaran dan terancam di pidana.@

Artikel lainnya :

[display-posts offset=5]

[display-posts category=coretan]

No comments:

Post a Comment